Wednesday, December 23, 2015

PETAKA HAK CIPTA DI ERA INFORMATIKA

   Sumber: DJKI
Fenomena yang sangat tragis saya temui ketika suatu sore sedang memantau timeline di media sosial, dimana seorang mantan vokalis sebuah band independen memposting gambar yang memuat lagu nya telah diperjual-belikan secara legal di sebuah situs penyedia layanan download berbayar yang sangat identik dengan sosok Steve Jobs.

Lagu tersebut memang dapat di unduh secara legal, tetapi yang menjadi permasalahan adalah kreator justru tidak pernah merasa menjual lagu tersebut dalam format digital. Dalam postingan berikutnya, sang vokalis menemukan fakta yang lebih mengejutkan bahwa karya - karyanya tersebut di pasarkan juga oleh 3 situs yang serupa.

Hal ini menimbulkan tanda tanya yang besar, seperti yang saya ketahui bahwa sistem penjualan lagu dengan format online dilakukan melalui perantara atau yang biasa disebut dengan aggregator. Dimana aggregator musik adalah fasilitator bagi musisi untuk menjual musik mereka secara online. Pada kasus ini lagu di jual tanpa melalui otorisasi sang pemegang hak cipta, sehingga hasil penjualan dari lagu tersebut tidak akan pernah sampai ke tangan sang pemilik karya. Jelas ini menjadi sebuah petaka bagi seorang musisi, karyanya terjual justru memperkaya oknum pembajak.

Di waktu yang hampir sama, lagi - lagi saya mendapatkan info memprihatinkan lainnya dan kali ini dari sebuah band pop indie asal Jakarta yang baru saja meliris albumnya pada 18/12 lalu via iTunes. Dalam waktu 3x24 jam dari rilisnya album tersebut, ternyata lagu - lagunya sudah berseluncur bebas di kanal tontonan gratis dengan interface merah yang dominan.

Berbeda dengan kasus sebelumnya dimana sang kreator tidak pernah mendaftarkan karyanya untuk dijual secara online. Namun pada kasus ini sang artis memang dengan sadar menyerahkan albumnya untuk dijual secara online via iTunes, tetapi muncul pihak ke empat yang dengan sengaja membeli rilisan digitalnya namun menyebarluaskannya tanpa izin guna mendapat keuntungan pribadi berupa likers, visitors, viewers dll.

Seperti yang kita tahu bahwasanya akun media sosial dapat menjadi modal untuk orang mencari uang, dengan menjual advertising contohnya. Banyak perusahaan yang mulai mengubah model promosinya kedalam bentuk advertising di situs tontonan gratis, dari situlah kemudian muncul gagasan para oknum untuk menarik viewers dengan cara mengunggah karya milik orang lain dengan akunnya.

Yang menjadi pertanyaan apakah situs penyedia layanan legal download ataupun tontonan gratis tersebut tidak menerapkan sistem verifikasi hak cipta atas semua karya yang di publikasikannya? Lucu jika jawabannya tidak.

Media informasi yang seharusnya menopang publikasi dari suatu karya, justru menjadi pisau bermata terbalik yang tak segan - segan membuat para musisi atau seniman menangis darah karena telah mempercayakannya. Dari sudut pandang manapun pembajak adalah pencuri hak atas kekayaan intelektual, maka jangan biarkan meraka kaya raya atas karya kita.

No comments:

Post a Comment